Wednesday, February 19, 2014

CERTIFICATION AND REGISTRATION OF AN AERODROME

PERATURAN  
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA      NOMOR:  SKEP / 43 / III /2010  
TENTANG :  
PETUNJUK DAN TATA CARA PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 139-05 SERTIFIKASI DAN REGISTRASI BANDAR UDARA  (ADVISORY CIRCULAR CASR PART 139 – 05, CERTIFICATION AND REGISTRATION OF AN AERODROME)                    
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN  REPUBLIK INDONESIA 2010
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA  
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA      NOMOR:  SKEP / 43 / III /2010 
TENTANG :  
PETUNJUK DAN TATA CARA PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 139-05 SERTIFIKASI DAN REGISTRASI BANDAR UDARA  (ADVISORY CIRCULAR CASR PART 139 – 05, CERTIFICATION AND REGISTRATION OF AN AERODROME)  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA,  
Menimbang        : a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang bandar udara (Aerodrome) telah di atur ketentuan - ketentuan sertifikat bandar udara dan register bandar udara; 
 b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana di maksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur petunjuk dan tata cara sertifikasi bandar udara dan registrasi bandar udara, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;      Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4956); 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 nomor 128,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 4146); 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Tahun 2009 nomor 19,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 4973);

5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;  
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;  
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor T.11./2/4-U Tahun 1960 tanggal 30 Nopember 1960 tentang Peraturan- Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2010; 
8. Peraturan Menteri Perhubungan Udara Nomor KM 43 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2008;  
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 tahun 2009 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System); 
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil  Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome);   11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 tahun 2009  tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2010 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional;
13. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/223/X/2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) Operasi Bandar Udara, Bagian 139- 01 (Advisory Circular 139-01, Airport Safety Management System);      
MEMUTUSKAN :  
Menetapkan   : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA TENTANG PETUNJUK DAN TATA CARA PERATURAN KESELAMATAN SIPIL BAGIAN 139-05 SERTIFIKASI DAN REGISTRASI BANDAR UDARA (ADVISORY CIRCULAR CASR PART 139-05, CERTIFICATION AND REGISTRATION OF AN AERODROME).   
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
 Pasal 1 
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. 
2. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas- batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 
3. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas. 
4. Airstrip adalah sebuah tempat dimana pesawat udara lepas landas dan mendarat (airfield) tanpa fasilitas bandara normal. 
5. Penyelenggara Bandar Udara (Aerodrome Operator) adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Badan Hukum Indonesia pemegang sertifikat atau register bandar udara yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. 
6. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya; 
7. Keselamatan Operasi Bandar Udara adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pengoperasian Bandar udara beserta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya; 
8. Pedoman Pengoperasian Bandar Udara (Aerodrome Manual) adalah dokumen yang terdiri dari data dan informasi operasional, prosedur pengoperasian dan prosedur perawatan fasilitas bandar udara termasuk semua perubahannya yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; 
9. Sistem Manajemen Keselamatan Operasi Bandar Udara (Airport Safety Management System) adalah suatu sistem untuk  manajemen keselamatan pada bandar udara yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan  peraturan dalam melaksanakan kebijakan keselamatan bandar udara oleh penyelenggara bandar udara, yang melaksanakan pengawasan keselamatan, dan pengoperasian bandar udara; 
10. Kemampuan Angkut Maksimum (maximum carrying capacity) adalah maksimum kapasitas tempat duduk pesawat udara atau maksimum beban angkut pesawat udara berdasarkan persetujuan sertifikat tipe pesawat udara; 
11. Maksimum Kapasitas Tempat Duduk Pesawat Udara (maximum passenger seating Capacity) adalah jumlah maksimum tempat duduk penumpang di pesawat udara berdasarkan sertifikat tipe pesawat udara; 
12. Fasilitas dan Peralatan Bandar Udara adalah semua fasilitas dan peralatan baik di dalam maupun di luar daerah lingkungan kerja bandar udara, yang dibangun atau dipasang (diinstalasi) dan dipelihara untuk tujuan melayani kedatangan, keberangkatan dan pergerakan permukaan pesawat udara, termasuk pelayanan darat pesawat udara; 
13. Personel Bandar Udara adalah personel yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas dan peralatan bandar udara; 
14. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran; 
15. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara; 
16. Sertifikat Bandar Udara (Aerodrome certificate) adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan keselamatan penerbangan dalam pengoperasian bandar udara yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara berdasarkan Sub bagian B - Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139;  
17. Register Bandar Udara (Aerodrome Register) adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan keselamatan penerbangan dalam pengoperasian bandar udara yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara berdasarkan Sub bagian F - Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139;    
18. Pengelolaan keselamatan (Safety Plan) adalah dokumentasi identifikasi hazard, penilaian resiko dan mitigasi terhadap penyimpangan atau tidak terpenuhinya standar teknis pengoperasian bandar udara (Manual of Standard / MOS) atau perubahan fasilitas dan prosedur pengoperasian bandar udara.   
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara; 
20. Direktur adalah Direktur Bandar Udara.  
Pasal 2 
(1) Setiap bandar udara yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan jasa bandar udara. 
(2) Bandar udara yang telah memenuhi ketentuan keselamatan operasi bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat bandar udara atau register bandar udara oleh Direktur Jenderal.   
BAB II 
TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT BANDAR UDARA  
Pasal 3 
(1) Untuk mendapatkan sertifikat bandar udara, pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan sertifikat bandar udara kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur, sesuai appendik 1 pada lampiran. 
(2) Permohonan penerbitan sertifikat bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dokumen administrasi : a. akte pendirian perusahaan atau lembaga / instansi; b. buku pedoman pengoperasian bandar udara (Aerodrome manual); c. buku pedoman sistem manajemen keselamatan operasi bandar udara (Aerodrome SMS manual); d. bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan/perpanjangan sertifikat bandar udara. 
Pasal 4 
(1) Setelah menerima permohonan penerbitan sertifikat  bandar udara, Direktur melakukan : 
a. pemeriksaan administrasi; dan b. pemeriksaan teknis operasional. 
(2) Apabila hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a  dinyatakan telah lengkap serta sesuai dengan ketentuan, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan administrasi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan teknis operasional;
 (3) Pemeriksaan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Manual Of Standard (MOS) dan buku pedoman pengoperasian bandar udara (aerodrome manual) dan dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan teknis operasional. 
Pasal 5 
(1) Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat bandar udara apabila berdasarkan hasil pemeriksaan teknis operasional bandar udara telah memenuhi ketentuan Manual of Standard (MOS). 
(2) Sertifikat bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak bandar udara dinyatakan memenuhi ketentuan Manual of standard (MOS).  
Pasal 6 
(1) Apabila hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan  belum lengkap dan belum sesuai dengan ketentuan, Direktur akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon guna perbaikan. 
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima oleh Direktur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon. 
(3) Pemohon yang tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan penerbitan sertifikat bandar udara dinyatakan gugur dan perlu diulang kembali. 
Pasal 7 
(1) Apabila hasil pemeriksaan teknis operasional sebagaimana pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian (non-compliance) dengan Manual of Standard (MOS), pemohon harus membuat dan menyampaikan pengelolaan keselamatan (Safety Plan) kepada Direktur. 
(2) Pengelolaan keselamatan (Safety Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan pemohon kepada Direktur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon. 
(3) Pemohon yang tidak membuat pengelolaan keselamatan (Safety Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka permohonan penerbitan sertifikat bandar udara dinyatakan gugur.     
 Pasal 8 
Pembayaran atas permohonan penerbitan sertifikat bandar udara yang telah dibayar oleh pemohon yang permohonannya dinyatakan gugur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dan pasal 7 ayat (3)  dinyatakan hangus.  
BAB III 
REGISTER BANDAR UDARA  
Pasal 9 
(1) Penerbitan register bandar udara dibedakan atas : a. register bandar udara; dan b. register bandar udara bukan niaga. 
(2) Register bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada : a. bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas maksimum 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat maksimum tinggal landas sampai dengan 5.700 kg untuk angkutan udara niaga; atau b. bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 9 (sembilan) tempat duduk sampai dengan 30 (tiga puluh) tempat duduk untuk angkutan udara bukan niaga. 
(3) Register bandar udara bukan niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas maksimum 9 (sembilan) tempat duduk untuk angkutan udara bukan niaga. 
(4) Untuk mendapatkan register bandar udara, pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan register bandar udara kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur, sesuai appendiks 2 pada lampiran. 
(5) Permohonan penerbitan register bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas wajib dilengkapi : 
a. akte pendirian perusahaan atau lembaga / instansi; b. buku pedoman pengoperasian bandar udara (Aerodrome manual); dan c. bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk penerbitan/perpanjangan sertifikat bandar udara. 
Pasal 10 
(1) Setelah menerima permohonan register  bandar udara, Direktur melakukan : 
(a) pemeriksaan administrasi; dan (b) pemeriksaan teknis operasional. 
(2) Apabila hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana pada ayat (1) huruf a dinyatakan  lengkap serta sesuai dengan ketentuan, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan administrasi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan teknis operasional; 
(3) Pemeriksaan teknis operasional sebagaimana pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan manual of standard / MOS dan buku pedoman pengoperasian bandar udara (aerodrome manual) dan dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan teknis operasional. 
Pasal 11 
(1) Direktur Jenderal menerbitkan register bandar udara apabila berdasarkan hasil pemeriksaan teknis operasional bandar udara telah memenuhi ketentuan Manual of Standard (MOS). 
(2) Register bandar udara sebagaimana pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak bandar udara dinyatakan memenuhi ketentuan Manual of standard (MOS). 
Pasal 12 
(1) Apabila hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (2) dinyatakan  belum lengkap dan belum sesuai dengan ketentuan, Direktur akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon guna perbaikan. 
(2) Perbaikan sebagaimana pada ayat (1) harus diterima oleh Direktur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon. 
(3) Pemohon yang tidak melakukan perbaikan sebagaimana pada ayat (2), maka permohonan penerbitan register bandar udara dinyatakan gugur. 
Pasal 13 
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan teknis operasional sebagaimana pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian (non-compliance) dengan Petunjuk Teknis Pengoperasian Bandar udara (Manual of Standard), pemohon harus membuat dan menyampaikan pengelolaan keselamatan (Safety Plan) kepada Direktur. 
(2) Pengelolaan keselamatan (Safety Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan pemohon kepada Direktur  paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon. 
(3) Pemohon yang tidak membuat pengelolaan keselamatan (Safety Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka permohonan penerbitan register bandar udara dinyatakan gugur.    
Pasal 14 
Pembayaran atas permohonan penerbitan register bandara udara yang telah dibayar oleh pemohon yang permohonannya dinyatakan gugur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) dan pasal 13 ayat (3)  dinyatakan hangus.  
BAB IV 
PERPANJANGAN SERTIFIKAT DAN REGISTER BANDAR UDARA  
Pasal 15 
(1) Permohonan perpanjangan sertifikat bandar udara atau register bandar udara diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur, sesuai appendiks 3 dan appendiks 4 pada lampiran. 
(2) Permohonan perpanjangan sertifikat atau register bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas wajib dilengkapi : a. akte pendirian perusahaan atau lembaga / instansi; b. buku pedoman pengoperasian bandar udara (Aerodrome Manual); c. buku pedoman sistim manajemen keselamatan operasi bandar udara (Aerodrome SMS Manual), tidak diwajibkan untuk register bandar udara d. bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk penerbitan/perpanjangan sertifikat  atau register; e. sertifikat atau register bandar udara yang akan berakhir masa berlakunya; dan f. hasil pemeriksaan teknis operasional berkala tahunan dan atau hasil pengawasan keselamatan operasi bandar udara (audit, inspeksi, pengamatan). 
(3) Tata cara permohonan perpanjangan sertifikat atau register bandar udara sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 4, 5, 6, 7 dan 8.  
BAB V 
SERTIFIKAT DAN REGISTER BANDAR UDARA DENGAN CATATAN  
Pasal 16 
(1) Direktur Jenderal akan menerbitkan sertifikat bandar udara dengan catatan atau register bandar udara dengan catatan berisikan persyaratan tambahan yang diperlukan dalam rangka menjamin keselamatan operasi bandar udara sesuai kondisi bandar udara tersebut.   (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan sertifikat atau register bandar udara.  
(3) Direktur Jenderal harus memberikan alasan secara tertulis kepada penyelenggara bandar udara mengenai catatan pada sertifikat atau register bandar udara tersebut. 
(4) Untuk lebih menjamin keselamatan operasi bandar udara sebagaimana pada ayat (1), penyelenggara bandar udara harus memenuhi catatan pada sertifikat atau register bandar udara selama pengoperasian bandar udara.  
BAB VI 
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN (EXEMPTION) 
Pasal 17 
(1) Direktur Jenderal dapat menerbitkan sertifikat bandar udara dengan pengecualian dari kewajiban (exemption) atau register bandar udara dengan pengecualian dari kewajiban (exemption) apabila penyelenggara bandar udara tidak dapat memenuhi Manual of Standard (MOS). 
(2) Penyelenggara bandar udara agar membuat permohonan untuk mendapatkan pengecualian dari kewajiban (exemption) sesuai appendiks 5 pada lampiran, dengan dilengkapi pengelolaan keselamatan (safety plan).  
(3) Direktur Jenderal secara tertulis akan memberikan sertifikat bandar udara dengan pengecualian dari kewajiban (exemption)  dan register bandar udara dengan pengecualian dari kewajiban (exemption) setelah meyakini bahwa pengelolaan keselamatan (safety plan) dapat diterima dari aspek keselamatan operasi bandar udara dan penyelenggara bandar udara melaksanakannya.  
BAB VII 
KEWAJIBAN PENYELENGGARA BANDAR UDARA  
Pasal 18  
(1) Penyelenggara bandar udara wajib mematuhi semua peraturan perundang- undangan yang berlaku. 
(2) Penyelenggara bandar udara wajib melaksanakan ketentuan yang diatur dalam sertifikat atau register bandar udara. 
(3) Penyelenggara bandar udara wajib memberi izin dan membantu sepenuhnya dalam pelaksanaan audit, inspeksi, dan/ atau pengamatan yang dilakukan oleh inspektur bandar udara atau petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. 
(4) Penyelenggara bandar udara wajib melaksanakan pengelolaan manajemen perubahan (management change) apababila terjadi  perubahan  kemampuan operasi bandar udara dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal. 
 BAB VIII 
SANKSI ADMINISTRATIF  
Pasal 19 
(1) Penyelenggara bandar udara yang tidak melaksanakan  kewajiban keselamatan operasi bandar udara  sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dapat dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. pembatasan kemampuan operasional bandar udara; c. pembekuan sertifikat atau register bandar udara; dan  d. pencabutan sertifikat atau register bandar udara.   
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan tidak dipenuhinya kewajiban oleh penyelenggara bandar udara. 
(3) Apabila penyelenggara bandar udara dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Direktur Jenderal memberikan pembatasan kemampuan operasi bandar udara.  
(4) Apabila penyelenggara bandar udara dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Direktur Jenderal melakukan pembekuan sertifikat atau register bandar udara dan penghentian operasi bandar udara sementara. 
(5) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan sertifikat atau register bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan perbaikan, maka  Direktur Jenderal  mencabut sertifikat atau register bandar udara dan menutup pengoperasian bandar udara. 
(6) Pembatasan kemampuan operasi, pembekuan sertifikat atau register bandar udara dan penutupan operasi bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4) dan (5) diberitahukan oleh Direktur Jenderal kepada penyelenggara bandar udara dan di publikasikan melalui NOTAM sesuai ketentuan yang berlaku.  
BAB IX 
SERTIFIKAT DAN REGISTER BANDAR UDARA SEMENTARA (TEMPORARY) 
Pasal 20 
(1) Dalam keadaan tertentu Direktur Jenderal dapat mengeluarkan sertifikat atau register  bandar udara sementara pada bandar udara atau airstrip yang tidak mempunyai penyelenggara bandar udara setelah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis operasional dan adanya penanggung jawab operasional bandar udara. 
 (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri dari : a. terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya; b. kegiatan Pejabat Pemerintahan; c. untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal dan non niaga. 
(3) Pemeriksaan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah adanya permohonan dari penanggung jawab operasional bandar udara kepada Direktur. 
(4) Penanggung jawab operasional bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang penerbangan. 
Pasal 21 
(1) Direktur Jenderal memberikan sertifikat bandar udara sementara atau register bandar udara sementara kepada penanggung jawab operasional bandar udara setelah hasil pemeriksaan teknis operasional memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan. 
(2) Sertifikat bandar udara sementara atau register bandar udara sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu tidak lebih 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang.  
BAB X 
KETENTUAN PERALIHAN  
Pasal 22 
Penyelenggara bandar udara yang telah mendapatkan izin pengoperasian atau sertifikat operasi bandar udara dari Direktur Jenderal sebelum tanggal berlakunya Peraturan ini dapat tetap melaksanakan pengoperasian sesuai dengan izin yang dimiliki, hingga berakhirnya masa berlaku izin pengoperasian atau sertifikat operasi bandar udara tersebut.  
Pasal 23 
Direktur melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.         
BAB XI 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 24 
Peraturan ini mulai  berlaku sejak tanggal disahkan.  
Disahkan di  :  J  A  K  A  R  T  A Pada Tanggal :      23 MARET 2010 
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA 
ttd 
HERRY  BAKTI  
SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada : 
1. Menteri Perhubungan; 2. Wakil Menteri Perhubungan; 3. Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan; 4. Inspektur Jenderal Departemen Perhubungan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; 6. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; 7. Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas; 8. Para Kepala Kantor Administrator Bandar Udara; 9. Para Kepala UPT Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara; 10. Direktur Utama PT. Angkasa Pura I (Persero); 11. Direktur Utama PT. Angkasa Pura II (Persero).  
Salinan sesuai dengan aslinya 
Kepala Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Udara    
RUDI RICHARDO, SH, MH Pembina / (IV/a) NIP. 19670118 199403 1 001 
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor  : SKEP/43/III/2010 Tanggal : 23 Maret 2010          
BENTUK SURAT PERMOHONAN  PENERBITAN,PERPANJANGAN DAN PENGECUALIAN  SERTIFIKASI DAN REGISTRASI BANDAR UDARA                     
 
      Daftar Isi 
1. Permohonan Penerbitan Sertifikat Bandar Udara ...................................................... 1 2. Permohonan Penerbitan Register Bandar Udara ....................................................... 2 3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Bandar Udara ................................................. 3  4. Permohonan Perpanjangan Register Bandar Udara .................................................. 4  5. Permohonan Pengecualian Dari Kewajiban (exemption) ........................................... 5                              

Appendiks 1 
PERMOHONAN PENERBITAN SERTIFIKAT BANDAR UDARA ---------------------------------------------------------------------------------------------  
KOP PERUSAHAAN /INSTANSI 
Nomor  :      Jakarta, .......................... Lampiran : Perihal  : Permohonan Penerbitan   KEPADA     Sertifikat Bandar Udara Yth.:  DIREKTUR  JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA    di    J A K A R T A  Dengan hormat, yang bertanda tangan dibawah ini : 
Nama Lengkap    :  Jabatan     :  Nomor telepon /Fax /Email    :  Alamat     :  Kode pos                       :  Selaku pemilik/pengelola bandar udara :  Nama bandar udara     : Pemilik bandar udara     : Pengelola bandar udara    : Koordinat geografis ARP (WGS 84)   : Jarak ke kota atau ke daerah hunian terdekat : Status pengoperasian Bandar udara    : Umum/khusus Pesawat udara terbesar yang beroperasi   : Uraian tentang lahan dan kepemilikannya   :  Dengan ini mengajukan permohonan mendapatkan sertifikat bandar udara dengan kelengkapan antara lain  : a. Akta Pendirian Perusahaan / Lembaga; b. Buku pedoman pengoperasian bandar udara ( Aerodrome manual);  c. Buku pedoman sistim manajemen keselamatan operasi bandar udara ( Aerodrome SMS Manual ); d. Bukti pembayaran PNBP sesuai peraturan yang berlaku.   Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan  terima kasih. 
Hormat kami Tanda tangan (................Nama................)
Tembusan :  Direktur Bandar Udara.
1
    Appendiks 2 
PERMOHONAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT BANDAR UDARA ---------------------------------------------------------------------------------------------  
KOP PERUSAHAAN /INSTANSI 
Nomor  :      Jakarta, .......................... Lampiran : Perihal  : Permohonan Perpanjangan  KEPADA     Sertifikat Bandar Udara Yth.:  DIREKTUR  JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA    di    J A K A R T A  Dengan hormat, yang bertanda tangan dibawah ini :  Nama Lengkap    :  Jabatan     :  Nomor telepon /Fax /Email    :  Alamat     :  Kode pos                       :  Selaku pemilik/pengelola bandar udara :  Nama bandar udara     : Pemilik bandar udara     : Pengelola bandar udara    : Koordinat geografis ARP (WGS 84)   : Jarak ke kota atau ke daerah hunian terdekat : Status pengoperasian Bandar udara    : Umum/khusus Pesawat udara terbesar yang beroperasi   : Uraian tentang lahan dan kepemilikannya   :  Dengan ini mengajukan permohonan mendapatkan sertifikat bandar udara dengan kelengkapan antara lain  : a. Akta Pendirian Perusahaan / Lembaga; b. Buku pedoman pengoperasian bandar udara ( Aerodrome manual);  c. Buku pedoman sistim manajemen keselamatan operasi bandar udara ( Aerodrome SMS Manual ); d. Bukti pembayaran PNBP sesuai peraturan yang berlaku; e. sertifikat atau register bandar udara yang akan berakhir masa berlakunya; dan f. hasil pemeriksaan teknis operasional berkala tahunan dan atau hasil pengawasan keselamatan operasi bandar udara (audit, inspeksi, pengamatan). Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan  terima kasih.  Hormat kami Tanda tangan (................Nama................) Tembusan :  Direktur Bandar Udara. 2
Appendiks 3 
PERMOHONAN PENERBITAN REGISTER BANDAR UDARA ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 
KOP PERUSAHAAN /INSTANSI 
Nomor  :      Jakarta, .......................... Lampiran : Perihal  : Permohonan Penerbitan   KEPADA     Register Bandar Udara Yth.:  DIREKTUR  JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA    di    J A K A R T A 
Dengan hormat, yang bertanda tangan dibawah ini : 
Nama Lengkap    :  Jabatan     :  Nomor telepon /Fax /Email    :  Alamat     :  Kode pos                       :  Selaku pemilik/pengelola bandar udara :  Nama bandar udara     : Pemilik bandar udara     : Pengelola bandar udara    : Koordinat geografis ARP (WGS 84)   : Jarak ke kota atau ke daerah hunian terdekat : Status pengoperasian Bandar udara    : Umum/khusus Pesawat udara terbesar yang beroperasi   : Uraian tentang lahan dan kepemilikannya   :  Dengan ini mengajukan permohonan mendapatkan sertifikat bandar udara dengan kelengkapan antara lain  : a. Akta Pendirian Perusahaan / Lembaga; b. Buku pedoman pengoperasian bandar udara ( Aerodrome manual);  c. Bukti pembayaran PNBP sesuai peraturan yang berlaku.  
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan  terima kasih. 
Hormat kami 
Tanda tangan (................Nama................) 
Tembusan :  Direktur Bandar Udara.
3
Appendiks 4 
PERMOHONAN PERPANJANGAN REGISER BANDAR UDARA ---------------------------------------------------------------------------------------------  
KOP PERUSAHAAN /INSTANSI 
Nomor  :      Jakarta, .......................... Lampiran : Perihal  : Permohonan Perpanjangan  KEPADA     Register Bandar Udara Yth.:  DIREKTUR  JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA    di    J A K A R T A  Dengan hormat, yang bertanda tangan dibawah ini : 
Nama Lengkap    :  Jabatan     :  Nomor telepon /Fax /Email    :  Alamat     :  Kode pos                       :  Selaku pemilik/pengelola bandar udara :  Nama bandar udara     : Pemilik bandar udara     : Pengelola bandar udara    : Koordinat geografis ARP (WGS 84)   : Jarak ke kota atau ke daerah hunian terdekat : Status pengoperasian Bandar udara    : Umum/khusus Pesawat udara terbesar yang beroperasi   : Uraian tentang lahan dan kepemilikannya   :  Dengan ini mengajukan permohonan mendapatkan sertifikat bandar udara dengan kelengkapan antara lain  : a. Akta Pendirian Perusahaan / Lembaga; b. Buku pedoman pengoperasian bandar udara ( Aerodrome manual);  c. Bukti pembayaran PNBP sesuai peraturan yang berlaku; d. sertifikat atau register bandar udara yang akan berakhir masa berlakunya; dan e. hasil pemeriksaan teknis operasional berkala tahunan dan atau hasil pengawasan keselamatan operasi bandar udara (audit, inspeksi, pengamatan).  Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan  terima kasih.  Hormat kami Tanda tangan (................Nama................) Tembusan :  Direktur Bandar Udara. 4
Appendiks 5 
PERMOHONAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN ---------------------------------------------------------------------------------------------   
KOP PERUSAHAAN /INSTANSI 
Nomor  :      Jakarta, .......................... Lampiran : Perihal  : Permohonan Pengecualian  KEPADA     dari Kewajiban Yth.:  DIREKTUR  JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA    di    J A K A R T A  
Dengan hormat, yang bertanda tangan dibawah ini : 
Nama Lengkap    :  Jabatan     :  Nomor telepon /Fax /Email    :  Alamat     :  Kode pos                       : 
Selaku pemilik/pengelola bandar udara : 
Nama bandar udara     : Pemilik bandar udara     : Pengelola bandar udara    : Koordinat geografis ARP (WGS 84)   : Jarak ke kota atau ke daerah hunian terdekat : Status pengoperasian Bandar udara    : Umum/khusus Pesawat udara terbesar yang beroperasi   : Uraian tentang lahan dan kepemilikannya   : 
Dengan ini mengajukan permohonan mendapatkan pengecualian dari kewajiban ( exemption ) dengan melampirkan dokumen pengelolaan keselamatan (safety plan) antara lain  : 
a. Identifikasi hazard; b. Risk assessment; dan c. Mitigasi.   
5
 Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan  terima kasih.  
Hormat kami 
Tanda tangan 
(................Nama................) 
Tembusan :  Direktur Bandar Udara. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA ttd HERRY  BAKTI  
Salinan sesuai dengan aslinya 
Kepala Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Udara   
RUDI RICHARDO, SH, MH Pembina / (IV/a) NIP. 19670118 199403 1 001          
6